Mantan petugas polisi Minneapolis yang dituduh melakukan pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, dibebaskan dari penjara pada Rabu (Kamis waktu setempat).
Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 22,5 tahun penjara terhadap mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap pria kulit hitam George Floyd pada Mei 2020.